You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Harap Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Dapat Fasilitasi Modal UMKM
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

DPRD Harap Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Dapat Fasilitasi Modal UMKM

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat gabungan pimpinan (rapimgab) untuk menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Jamkrida menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) di Rapat Serbaguna, Gedung DPRD DKI Jakarta.

Semua pimpinan telah menyetujui kesepakatan ini

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani mengatakan, rapimgab ini untuk menyepakati revisi yang telah dilakukan Bapemperda dan eksekutif sebelumnya. Kemudian, hasil keputusan ini akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Semua pimpinan telah menyetujui kesepakatan ini untuk diteruskan Kemendagri. Selanjutnya akan ada penyampaian laporan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda yang disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD DKI pada Senin 6 Februari 2023 nanti," ujarnya, Senin (16/1).

Bamus DPRD Sepakati Paripurna Raperda Jamkrida

Rany berharap, Jamkrida bukan hanya suatu badan asuransi, namun jaminan yang akan membantu dan mendorong sektor UMKM untuk memenuhi modal. Maka itu, jaminan ini diharapkan dapat membangkitkan ekonomi Jakarta.

"Jadi kami minta para pelaku UMKM didukung dalam pemenuhan modal. Sehingga tugas Jamkrida sebagai badan jaminan ini dapat profesional dalam membantu masyarakat Jakarta," tuturnya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Usaha Milik Daerah BUMD, Fitria Rahadiani menjelaskan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Jakarta menjadi Perseroda bagian dalam memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang BUMD Hanya Ada Dua bentuk Perumda dan Perseroda. Termasuk Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2007 tentang Modal PT sebesar 25 persen dari besarnya modal dasar yang  disetorkan.

"Perubahan bentuk hukum ini ada efek sampingnya seperti penambahan modal dasar yang naik. Maka giring ratio UMKM akan lebih banyak. Artinya akan lebih banyak pelaku UMKM yang dapat dibantu dalam peminjaman modal," ucapnya.

Fitria menerangkan, modal dasar dan setor Jamkrida sebelumnya Rp 400 miliar. Setelah perubahan ini, maka modal dasar dan setor BUMD ini ditambahkan sebesar Rp 1,6 triliun.

"Kami harap, semakin banyak pelaku UMKM yang dijamin Jamkrida, maka akan membantu  pergerakan ekonomi di level UMKM," ucapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Jamkrida, Agus Supriadi mengucapkan terima kasih dukungan dari pihak legislatif serta eksekutif atas peralihan status badan hukum ini. Perubahan tersebut dinilai dapat juga meningkatkan pendapatan asli daerah dan kegiatan ekonomi.

"Penambahan modal dasar dan setor ini akan berdampak positif terhadap dunia bisnis. Kami harap peralihan ini dapat segera disahkan untuk pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2128 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2099 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1169 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye984 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye944 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik